Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan penataan bangunan dan lingkungan kawasan wisata Pantai Tanjung Kelayang, Kabupaten Belitung,Senin (25/3)kembali digelar dengan agenda keterangan saksi setelah pekan kemarin majelis hakim yang diketuai Fatimah,SH menolak eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Partogi.
Kasubag Perencanaan Pembangunan Setda Labupaten Belitung, Rian haryono yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis dan para pengunjung yang menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa walaupun dalam proyek tersebut telah selesai akan tetapi terdapat beberapa kesalahan.
Rian mengatakan adanya beberapa kesalahan dalam proyek yang direncanakan dilaksanakan 10 item itu diantaranya, pekerjaan persiapan, pengerasan kawasan, elektrikal dan mekanikal, bangunan pendopo utama, bangunan informasi dan CIQP, bangunan tribun amphitheater, bangunan menara gerbang dan environment signage, land clearing cut dan fill kawasan, pekerjaan toilet umum dan penebangan pohon.Rian juga mengatakan proyek tersebut adalah berdasarkan hasil rekomendasi yang Ia serahkan kepada pusat karena menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011. “Secara visual proyek di lapangan sudah selesai. Tapi secara umum usulan yang disampaikan tidak persis seperti pelaksanaan yang ada dalam pekerjaan.” ujarnya.
Beberapa pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai tersebut diantara pembangunan pendopo, plaza, dan penataan pembangunan lainnya. Sebagai salah satu tim pemeriksa, Rian mengaku pernah datang melihat proses pembangunan akan tetapi hal tersebut hanya dilakukan sebanyak satu kali.
Ketika dicecar pertanyaan oleh majelis mengenai adanya perubahan kontrak, Rian menegaskan bahwa Ia tidak mengetahui pasti, hal tersebut. Akan tetapi Ia pernah mendengar adanya perubahan kontrak. “Saya tidak pernah membaca addendum atau surat perjanjian itu,” tegasnya. “Tapi adendum pernah dengar waktu pemeriksaan barang, ada perubahan kontrak,” lanjutnya.
Namun hal yang disampaikan saksi bertentangan dengan apa yang dibacakan oloeh majelis yang membacakan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditingkat penyidikan pada pertanyaan nomor 14 dimana saksi pernah membaca kontrak. “Secara lisan pernah diberitahukan ketua pengelola bahwa membutuhkan pegawai utk dijadikan pengawasan sebagai direksi lapangan tetapi surat permohonan secara resmi tidak sampai ke Pemkab Belitung,soal proyek.tidak ada surat keputusan(SK) penunjukan dan saya, ada menandatangani usulan gambar yang diusulkan ke pusat. ” beber Rian.
Tidak hanya itu, Rian kembali membeberkan jika Ia tidak mengetahui siapa pemenang lelang yang memakan anggaran APBN hingga Rp 10 miliar tersebut. “Kami mengetahui pemenang lelang setelah pengerjaan PT Maxindo, karena tidak ada pemberitahuan. Pelaksanaannya sebelum Oktober dan jangka pengerjaan 4 bulan,” tutupnya.
Penasehat Hukum(PH) terdakwa Verry Sitorus kepada wartawan, usai persidangan, berjanji akan mengambil langkah pembelaan terhadap kliennya atas kesaksian saksi. “Saksi tidak tahu siapa yang menandatangani itu, berarti ada yang memalsukan tandatangan klien kami, itu akan kami ambil langkah pembelaan untuk membebaskan klien kami ini,” tandasnya.
Dalam persidangan kali ini terdakwa Ifiantara Nasution tidak terlihat,sementara humas Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang Sutaji SH MH melalui sambungan telpon menjelaskan,bahwa Ifiantara dikabarkan sakit dan saat ini juga masih berada di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Tua Tunu.
deliknews Senin, Maret 25th, 2013
0 komentar:
Posting Komentar