Prosedur Perpanjangan KIR |
- Permohonan uji
- STNK yang masih berlaku
- Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri
- Bukti pembayaran biaya uji
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Tanpa melalui perantara/calo
Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:
Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
0 komentar:
Posting Komentar