Home » » Prosedur Perpanjangan KIR

Prosedur Perpanjangan KIR

Written By Belitungku.NET on Selasa, 05 Maret 2013 | 19.39


Prosedur Perpanjangan KIR



  1. Permohonan uji
  2. STNK yang masih berlaku
  3. Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri
  4. Bukti pembayaran biaya uji
  5. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tanpa melalui perantara/calo


Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BTC | Belitung Travel Center

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Belitung Today | Belitungku | Belitung
Copyright © 2013. Berita Kecamatan Belitungku - All Rights Reserved
Template Created by Belitungku Group Published by Belitungku
Proudly powered by Belitungku