Home » » Prosedur Pengajuan KIR Baru

Prosedur Pengajuan KIR Baru

Written By Belitungku.NET on Selasa, 05 Maret 2013 | 19.31

Alur Prosedur Pengajuan KIR Baru



  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  3. Memiliki bukti pemilikan kendaraan yang sah
  4. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan dari Dirjen
  5. Fotocopy jati diri pemilik kendaraan
  6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tanpa melalui perantara/calo

Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BTC | Belitung Travel Center

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Belitung Today | Belitungku | Belitung
Copyright © 2013. Berita Kecamatan Belitungku - All Rights Reserved
Template Created by Belitungku Group Published by Belitungku
Proudly powered by Belitungku