Alur Prosedur Pengajuan KIR Baru |
- Mengisi formulir permohonan
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji
- Memiliki bukti pemilikan kendaraan yang sah
- Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan dari Dirjen
- Fotocopy jati diri pemilik kendaraan
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Tanpa melalui perantara/calo
Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:
Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
0 komentar:
Posting Komentar