Home » » KPUD Belitung Dalami PKPU Nomor 07 tahun 2013

KPUD Belitung Dalami PKPU Nomor 07 tahun 2013

Written By Belitungku.NET on Jumat, 22 Maret 2013 | 21.39


TANJUNGPANDAN-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belitung terus mendalami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 07 tahun 2013. Dimana, di peraturan tersebut, selain membahas mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Juga membahas keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Ketua KPUD Kabupaten Belitung, Agustin, A.Md, kepada wartawan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Tidak hanya kepada parpol melainkan juga mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat Belitung. "Dalam sosialisasi ini nantinya, selain perwakilan partai, KPU juga pasti akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Belitung, karena tidak memungkinkan isu yang berkembang saat ini, ada toko masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," kata Agustin, (18/3).
Namun kata Agustin, mengenai PKPU nomor 07 tahun 2013 tentang keterwakilan perempuan 30 persen, untuk nomor urut pencalonan, hal tersebut sudah diatur dalam PKPU, mengenai letak nomor caleg perempuan dan sudah ditetapkan. "Misalkan nomor urut 1 sampai 3,  bila urutan nomor 1 caleg laki-laki, yang ke dua harus caleg perempuan, dan caleg perempuan tidak boleh ditempatkan pada urutan nomor 3. Contoh lainnya juga, misalkan untuk 8 jumlah caleg, maka caleg perempuannya harus berjumlah 3 orang, sisanya laki-laki," sebut Agustin. 

Nomor urut tersebut lanjut Agustin, memang sudah diatur dalam peraturan PKPU. Dimana pihak KPUD Kabupaten Belitung, berencana akan mensosialisasikan ke parpol paling cepat minggu depan, supaya nantinya tidak diketemukan kessalahan dalam meletakan urutan caleg. "Karena bila sembarangan meletakan nomor urut caleg perempuan, dinilai tidak memenuhi persyaratan. Misalkan caleg perempuan diletakan di nomor urut ke tiga, itu tidak memenuhi persyaratan. Paling cepat kita akan sosialisasikan ini Rabu mendatang," ujarnya.

Agustin menyebutkan, untuk sanksi, jika di suatu parpol tidak memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan, memang dalam PKPU secara sekilas dilakukan pemahaman, memang belum ada kalimat yang tegas melarang tidak boleh ikut pada dapil (daerah pemilihan) tersebut kalau kurang keterwakilan perempuannya. "Untuk peraturan itu sedang dalam pendalaman KPU. Dan belum ada ke arah itu. Belum secara tegas disebutkan di PKPU tersebut," terang Agustin.

Sumber: Radar Bangka
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BTC | Belitung Travel Center

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Belitung Today | Belitungku | Belitung
Copyright © 2013. Berita Kecamatan Belitungku - All Rights Reserved
Template Created by Belitungku Group Published by Belitungku
Proudly powered by Belitungku