BELITUNG - Af alias Ri (21), warga Jalan Sijuk, Desa Air Merbau RT 19/07 serta Iw (20), warga Jalan Sijuk, Kelurahan Paal Satu RT 02, Tanjungpandan nekat mencuri besi padat di garasi mobil rumah warga Kecamatan Badau, Kamis (21/3/2013). Keduanya beralasan kehabisan bensin sehingga harus mencuri untuk membeli bensin dalam perjalanan pulang.
Aksi keduanya ini dipergoki anak korban yang memberitahukan kepada ibunya. Sebelumnya keduanya sempat menanyakan bongkai (bekas limbangan pasir timah) kepada korban. Namun karena tidak menemukan bongkai, keduanya mengambil besi padat yang berada di garasi mobil kediaman korban.
"Mereka memang pencari bongkai, sengaja ke rumah itu untuk bertanya. Kepergok anak korban yang ada di dapur. Alasan mereka mengambil besi karena mereka sudah tidak ada uang buat beli bensin," kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol M Nizar kepada wartawan, Jumat (22/3/2013) siang.
Keduanya lalu kabur dengan membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor saat kepergok pemilik rumah. Namun keduanya sempat menyembunyikan besi curiannya tersebut ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korbannya.
Tak ingin kehilangan besinya, pemilik rumah lalu mengejar keduanya. Pemilik rumah ini
sebelumnya juga menghubungi suaminya menggunakan telepon genggam. Pengejaran kedua pelaku dilanjutkan suaminya menggunakan sepeda motor.
Suami korban yang melakukan pengejaran ini tak sia-sia, ia berhasil mengendus jejak pelarian kedua pelaku. Kedua pelaku ini akhirnya dapat diberhentikan suami korban di pinggir jalan.
"Waktu mereka (tersangka-red) kabur, langsung dikejar korbannya. Waktu tertangkap mereka berdua masih posisi motor berjalan. Lalu dipepet, tapi besi yang mereka curi sudah tidak ada," ucap Nizar.
"Besi itu sempat disembunyikan oleh mereka di rumah kosong. Iw yang disuruh mengambil besi, Af yang nunggu di rumah korban," ujar Nizar.
Peristiwa pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 ribu. Barang bukti berupa satu buah besi padat disita polisi. Sedangkan kedua pemuda ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpandan. Keduanya dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun masa kurungan.
Tribunnews.com - Sabtu, 23 Maret 2013 11:57 WIB
0 komentar:
Posting Komentar