Persyaratan Penerbitan Sertifikat/Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan Isi Kotor Lebih Kecil Dari GT.7 Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung.
Sertifikat Baru
Mengisi Permohonan Pembuatan Sertifikat/Surat Kapal dan ditandatangani oleh Pemilik Kapal
Photo Copy KTP Pemilik yang masih berlaku
Surat Keterangan Hak Milik dari Lurah/Kades setempat, diatas materai Rp. 6.000,-
Surat Keterangan Tukang, diketahui oleh Lurah/Kades setempat
Kwitansi/Surat Jual Beli Kapal Asli bermaterai Rp. 6.000,-
Kwitansi Pembelian Mesin Kapal Asli bermaterai Rp 6.000,-
Pemeriksaan Umum Wajib dilakukan terhadap kapal dan hanya dilakukan di Dermaga Perikanan Tanjungpandan.
Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:
Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
0 komentar:
Posting Komentar