Home »
» Penerbitan Perpanjangan Sertifikat Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan
Penerbitan Perpanjangan Sertifikat Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan
Written By Belitungku.NET on Selasa, 05 Maret 2013 | 20.08
Persyaratan Penerbitan Sertifikat/Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan Isi Kotor Lebih Kecil Dari GT.7 Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung.
Perpanjangan/Pembaharuan
PAS Kecil/Sertifikat Asli yang telah berakhir masa berlakunya
Photo Copy KTP Pemilik yang masih berlaku
Surat Keterangan Docking yang diketahui Lurah/Camat setempat
Pemeriksaan Umum Wajib dilakukan terhadap kapal dan hanya dilakukan di Dermaga Perikanan Tanjungpandan.
Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:
Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar