Home » » Kapolres: Saya Tak Bisa Tangkap Anggota Lanud

Kapolres: Saya Tak Bisa Tangkap Anggota Lanud

Written By Belitungku.NET on Senin, 25 Maret 2013 | 08.45


BELITUNG - Kapolres Belitung AKBP Dian Harianto menegaskan pihaknya tak berhak untuk memproses hukum oknum anggota Lanud Hanandjoeddin Tanjungpandan yang diduga terlibat penganiayaan Polisi Hutan (Polhut). 
Pihak kepolisian hanya akan menangani proses hukum masyarakat sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kapolres menyebutkan pihaknya tunduk kepada undang-undang militer yang ada di negara ini yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang tersebut, bila anggota TNI terlibat dalam perkara maka akan diproses oleh propam dalam kesatuannya.

"Kita tak bisa menangkap yang dari AURI karena ada undang-undang militer. Itu yang harus diketahui, kecuali dalam kasus itu melibatkan sipil maka yang sipil itu kita tangani. Dan sekarang kita sudah tangani," kata Dian Harianto, Senin (25/2/2013) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dian Harianto menjelaskan saat ini pihaknya sudah menangani proses hukum masyarakat sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap masyarakat sipil yang terlibat yakni warga Desa Kacang Butor, Kapri. Polisi juga telah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau harus menangkap AURI saya bisa saya melanggar undang-undang. Kalau seperti itu saya yang salah," ujar Dian Harianto diakhiri tawa.

Bangkapos.com - Senin, 25 Februari 2013 21:39 WIB
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BTC | Belitung Travel Center

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Belitung Today | Belitungku | Belitung
Copyright © 2013. Berita Kecamatan Belitungku - All Rights Reserved
Template Created by Belitungku Group Published by Belitungku
Proudly powered by Belitungku