JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Belitung Timur, Rabu (6/03/2013). Kunjungan kerja Komisi B DPRD Belitung Timur tersebut bertujuan untuk berkoordinasi sekaligus konsultasi terkait dengan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Anggota Komisi B, Eka Budiarta menyampaikan, daerah Belitung yang merupakan daerah tambang mempunyai karakteristik tersendiri, dimana di SPBU sering terlihat truk dan mobil pribadi yang antri untuk mendapatkan BBM. “Bisa tidak Pemda membuat suatu sistem melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi.
Kami ingin memaksimalkan peran kami bagaimana kami bisa berperan lebih maksimal dalam pengawasan pendistribusian BBM,” katanya.Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan didampingi Komite Martin S. Ritonga berserta Kasubdit Pemantauan Cadangan & Pengelolaan InformasiPengelolaan BBM dan Kasie Pengelolaan Data & Informasi Usaha BBM mengungkapkan, setuju atas keinginan DPRD Belitung Timur yang ingin memaksimalkan pengawasan atas pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya. “Pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi perlu diperkuat kami setuju. Cuma diskresinya bukan di BPH Migas, makanya kita ajak Satgas. Wadahnya Satgas,” imbuh Sumihar. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 di Pasal 8, lanjut Sumihar bisa dilakukan kerjasama melalui Mendagri, bisa juga melalui Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya mengeluarkan aturan-aturan salah satunya adalah dengan membatasan volume. Ditambahkan Sumihar, terkait dengan itu juga BPH Migas juga sudah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 5 tahun 2012 tentang Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Para SKPD yang ditunjuk harus memverifikasi, karena pengguna itu harus bisa terpenuhi kebutuhan BBM-nya. “Ini perlu dan itu pun volumenya harus diatur,” tandasnya.
sumber: bphmigas
0 komentar:
Posting Komentar