BELITUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD di kantor KPU Kabupaten Belitung Kamis (7/3/2013).
Poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah pengaturan publikasi perseorangan atau partai politik melalui media cetak dan elektronik.
"Intinya tidak ada jargon atau kalimat mengajak, atribut partai seperti nomor dan lainnya. Dan terpenting memang belum waktunya," kata Ketua KPU Kabupaten Belitung Agustin, Kamis (7/3/2013).
Menurut Agustin kegiatan yang dibenarkan saat ini hanyalah kegiatan partai baik itu kegiatan sosial maupun lainnya yang sifatnya tidak mengajak untuk memilih.
"Kalau kegiatan sosial itu advetorial, tidak ada masalah. Maksudnya usaha dengan bahasa atau kalimat mengajak itu yang tidak diperkenankan dalam aturan ini," ungkap Agustin.
Bangkapos.com - Kamis, 7 Maret 2013 20:09 WIB
0 komentar:
Posting Komentar