Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan belanja pegawai pada 2012 mendatang.
"Kami juga menyediakan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers terkait nota keuangan dan RAPBN 2012 di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, bagi PNS dengan golongan terendah IIa diperkirakan akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.647.050 dan golongan tertinggi IVe mendapat Rp5.299.600.
"Ini merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan beras, tunjangan umum, dan uang makan," kata Menkeu.
Dalam pemaparannya, Menkeu juga memastikan tetap memberi gaji dan pensiun ke-13, menaikkan uang makan PNS dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 serta menaikkan uang lauk pauk bagi TNI/Polri dari Rp40.000 menjadi Rp45.000.
Pemerintah juga memastikan untuk memberikan jaminan kesehatan utama atau Jamkestama untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Selain itu, terkait dengan pengelolaan jumlah PNS, Menkeu mengatakan penerimaan PNS pada 2012 akan mengacu kepada prinsip zero growth.
"Pemerintah dalam penyediaan anggaran belanja pegawai juga diperuntukkan untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru 2009-2010," kata Menkeu melanjutkan.
Belanja pegawai masih mendapatkan alokasi terbesar dalam RAPBN 2012 yaitu sebesar Rp215,7 triliun atau meningkat dibandingkan APBN Perubahan 2011 Rp182,9 triliun.
Sedangkan belanja modal untuk pengadaan infrastruktur hanya mendapatkan Rp168,1 triliun dan belanja barang Rp138,5 triliun.
Secara keseluruhan anggaran pemerintah pusat mencapai Rp 954,1 triliun atau meningkat Rp45,9 triliun dari pagu APBN Perubahan 2011 Rp908,2 triliun. (S034/S019/K004)
"Kami juga menyediakan anggaran tunjangan kinerja untuk mendukung reformasi birokrasi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers terkait nota keuangan dan RAPBN 2012 di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, bagi PNS dengan golongan terendah IIa diperkirakan akan mendapat gaji pokok sebesar Rp2.647.050 dan golongan tertinggi IVe mendapat Rp5.299.600.
"Ini merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan beras, tunjangan umum, dan uang makan," kata Menkeu.
Dalam pemaparannya, Menkeu juga memastikan tetap memberi gaji dan pensiun ke-13, menaikkan uang makan PNS dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 serta menaikkan uang lauk pauk bagi TNI/Polri dari Rp40.000 menjadi Rp45.000.
Pemerintah juga memastikan untuk memberikan jaminan kesehatan utama atau Jamkestama untuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Selain itu, terkait dengan pengelolaan jumlah PNS, Menkeu mengatakan penerimaan PNS pada 2012 akan mengacu kepada prinsip zero growth.
"Pemerintah dalam penyediaan anggaran belanja pegawai juga diperuntukkan untuk pembayaran kurang bayar tunjangan profesi guru 2009-2010," kata Menkeu melanjutkan.
Belanja pegawai masih mendapatkan alokasi terbesar dalam RAPBN 2012 yaitu sebesar Rp215,7 triliun atau meningkat dibandingkan APBN Perubahan 2011 Rp182,9 triliun.
Sedangkan belanja modal untuk pengadaan infrastruktur hanya mendapatkan Rp168,1 triliun dan belanja barang Rp138,5 triliun.
Secara keseluruhan anggaran pemerintah pusat mencapai Rp 954,1 triliun atau meningkat Rp45,9 triliun dari pagu APBN Perubahan 2011 Rp908,2 triliun. (S034/S019/K004)
Editor: B Kunto Wibisono
Sumber : antaranews
0 komentar:
Posting Komentar