Home » » Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun

Download Lagu di Internet Bisa Dibui 12 Tahun

Written By Belitungku.NET on Senin, 08 Agustus 2011 | 04.53

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara 12 tahun.
"Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya di halaman Gedung Sate, Senin (8/8/2011).
Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia khususnya anak muda sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.
"Untuk pencegahan masalah illegal downloading ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat kita khususnya remaja sudah terbiasa menngunduh lagu gratis di dunia maya," ujarnya. (*)

Editor: Harismanto  |  Sumber: Tribun Jabar
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

BTC | Belitung Travel Center

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Belitung Today | Belitungku | Belitung
Copyright © 2013. Berita Kecamatan Belitungku - All Rights Reserved
Template Created by Belitungku Group Published by Belitungku
Proudly powered by Belitungku